Kemenag-Bolsel, Deklarasi desa sadar kerukunan dilaksanakan di kantor Bupati, Panango desa Tabilaa, Kec Bolaang Uki Selasa (22/09/20). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kab. Bolaang Mongondow Selatan Dedi Abdul Hamid.
Masyarakat Desa Tabilaa yang berbeda-beda dalam memeluk kepercayaan dan agama seperti Islam, Kristen, Hindu dijadikan sebagai salah satu desa binaan kerukunan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Bolmong Selatan dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten serta Kantor Kemenag Bolsel.
Ketua panitia desa sadar kerukunan Jamaluddin lamato, melihat latar Belakang Indonesia adalah negara yang masyarakatnya memiliki penganut agama yang beragam. “keadaan yang demikian mutlak adanya upaya pemeliharaan dan pembinaan kerukunan umat beragama sangatlah penting. Karena pembinaan dan pemeliharaan kerukunan masyarakat erat kaitannya dengan persatuan bangsa berdasarkan amanah pancasila dan undang-undang” pungkas Lamato.
Lanjut Lamato, pemerintah melalui peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, memberikan penjelasan lebih rinci dan jelas tentang usaha tersebut. “pembinaan terhadap desa Tabilaa yang masyarakatnya multi agama dinilai sangat positif dan tentunya menjadi contoh bagi desa-desa lainnya untuk dilakukan pembinaan” tutur Lamato.
Ketua Forum Kerukunan Umat Bolmong Selatan (FKUB) Drs. H. Muhamad Pakaya, Menjelaskan sejauh ini, kebebasan beribadah sesuai keyakinan agama masing-masing hidup berdampingan dengan pemeluk agama yang berbeda tidak membuat masyarakat desa Tabilaa merasa terganggu untuk mengekspresikan dan mengamalkan ajaran agama mereka. “Sebagai sebuah desa yang multi agama dan multi etnis, Tabilaa adalah desa yang memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai desa binaan FKUB Kab Bolmong Selatan” Tegas Pakaya. (rio)