Hal ini disampaikan Maspeke saat memimpin apel di kantor Kementerian Agama Bolaang Mongondow Selatan, Panago desa Tabilaa, Kec Bolaang Uki (28/07/20). “ Ini kami sosialisasikan agar umat islam yang ada di Bolsel bisa beribadah dengan khusyuk dan memutus mata rantai covid 19” tegasnya.
Menurut Maspeke shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, dalam ruangan dengan persyaratan sebagai berikut. ”Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan shalat Ied, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk, menyediakan fasilitas sabun cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya” pungkas Maspeke. (Rio)