Selanjutnya Latoale menjelaskan apabila ada JCH yang ingin menarik lagi biaya pelunasannya karena adaya kebutuhan mendesak maka hal itu dimungkinkan. Dengan mengajukan permohonan. “bukti asli setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji serta memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memeperlihatkan aslinya, nomor telepon yang bisa di hubungi” urai Latoale.
Selanjutnya Latoale menambahkan bagi jemaah haji yang sudah melakukan penarikan setoran lunas BIPIH maka statusnya untuk tahun depan masuk daftar berhak lunas dan menyetorkan kembali tahun depan. “Begitu juga yang sudah menerima souvenir haji maka tahun depan tidak akan diberikan lagi” tegasnya. (Rio)