Kepada Yth.Bapak/Ibu Redaktur Media MassaSalam,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun2014, tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yangBerlaku di Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atasBiaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pernikahan di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya;2. Pegawai KUA/Penghulu dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun;3. Pengaduan masyarakat dapat di klik di pojok kanan atas blogspot .DUMAS ONLINE
Mohon perkenan untuk memberitakannya di media massa yang Bapak/Ibu pimpin.
Demikian, atas kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Info lebih lanjut:Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muchtar Ali (0811965732)
Salam,— Bidang Hubungan Masyarakat,Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat,Kementerian Agama RI.
No Tlp/Fax: (+6221)34833699, 3812101FB :Kementerian Agama RI // Twitter :@Kemenag_RI