Headlines News :
Home » » Tiga Kunci Revolusi Mental Aparatur Pemerintah Dalam Pelayanan Publik, Oleh : Kakanwil Kemenag Sulut

Tiga Kunci Revolusi Mental Aparatur Pemerintah Dalam Pelayanan Publik, Oleh : Kakanwil Kemenag Sulut

Written By Kemenag Kab Bolsel on Senin, Februari 02, 2015 | 17.53.00

Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan.
Sementara kata “mental” sering diartikan sebagai ganti dari kata “personality” yang artinya kepribadian. Itu berarti revolusi mental adalah perubahan yang cepat dan cukup mendasar terhadap sikap kepribadian manusia.
Semenjak disahkannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, semangat untuk memperbaiki mental aparat  semakin digencarkan. Seakan-akan telah terjadi revolusi mental aparat secara konstitusional. Terutama dalam hal pelayanan publik. Kesan “pejabat minta  dilayani” segera dihilangkan dan diganti dengan “pejabat adalah pelayan”. Spirit “bangunlah jiwanya, bangunlah badannya” sebaiknya terinternalisasikan dalam diri aparat.
Seorang pejabat, saat ini, tidak boleh hanya menerima laporan dan duduk-duduk saja di belakang meja. Tetapi sesering mungkin turun melihat langsung ke lapangan yang menjadi wilayah tugasnya sebelum mengambil keputusan. Apalagi pejabat yang diberi tanggung jawab yang berhubungan langsung dengan publik, wajib hukumnya memastikan aparat di bawahnya dalam melayani masyarakat dengan super ramah, tidak salah dalam melayani dan cepat dalam menyelesaikan pelayanan. Harus sempurna.
Pendekatan sikap aparat yang berkaitan dengan kepedulian terhadap pelanggan, upaya melayani dengan tindakan yang terbaik dan adanya tujuan untuk memuaskan pelanggan dengan berorientasi pada standar layanan tertentu harus diutamakan dan dinomorsatukan karena bagian dari pelayanan prima (exellent service). Itu, antara lain semangat diterbitkannya UU ASN di atas.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah RI Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelaksanaan Umum menyebutkan pelayanan prima akan tercapai manakala aparat pemerintah memiliki kompetensi yang memadai, penampilan yang maksimal, cukup perhatian terhadap masalah yang dihadapi, tindakan yang tepat sesuai prosedur dan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya. Di samping itu, kecepatan pelayanan, keramahan aparat dan kenyamanan ikut menyumbang dalam menyempurnakan pelayanan prima terhadap masyarakat.
Menurut saya, ada tiga kunci revolusi mental aparatur pemerintah dalam pelayanan publik.
Pertama, start from the small thing. Mulai dari hal-hal yang kecil. Meskipun hal kecil tetapi tidak boleh dianggap kecil. Justru dari hal kecil inilah, masyarakat sebagai pelanggan dalam pelayanan publik akan merasa puas dan berkesan ketika berhadapan dengan aparat yang dengan sepenuh hati melayaninya.
Dengan senyum, sapa dan salam, misalnya. Ketika pelanggan datang dengan disambut senyum oleh aparat, maka seorang pelanggan akan langsung memiliki persepsi bahwa aparat ini akan melayaninya dengan penuh suka cita. Tidak setengah-setengah. Apalagi kalau ditambah dengan sapa dan salam yang penuh keikhlasan, tentu akan menambah kadar kualitas pelayanan prima.
Tindakan senyum terhadap pelanggan kelihatan hal yang sepele, tetapi ikut mewarnai suasana batin seorang pelanggan. Seorang aparat bisa menjadikan tindakan senyum sebagai pintu pertama dalam pelayanan prima. Apalagi tindakan senyum tidak memerlukan biaya dan sangat mudah untuk dikerjakan. Semua orang bisa melakukannya. Cukup menarik kedua ujung bibir ke atas dan mempertahankannya selama tujuh detik, maka akan nampak ketulusan hati seorang aparat dalam melayani pelanggannya.  
Kedua, start from your self. Mulai dari diri sendiri. Kunci sebuah perubahan itu dimulai dari diri sendiri. Merubah diri sendiri jauh lebih mudah dari pada merubah orang lain. Siapa lagi kalau bukan diri kita sendiri yang melakukan perubahan. Seorang aparat hendaknya melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, tanpa menunggu aparat yang lain melakukan perubahan terlebih dulu. Apalagi kalau seorang aparat yang diberi kewenangan sebagai pemimpin sebuah lembaga pemerintah. Sebelum melakukan perubahan ke aparat di bawahnya, maka diri seorang pemimpin harus melakukan perubahan terlebih dahulu.
Pemimpin harus bisa memberi contoh teladan yang baik kepada yang dipimpin. Dengan memberikan keteladanan yang baik, maka tanpa diperintah pun aparat yang dipimpin akan meniru keteladanan yang diberikan oleh seorang pemimpin. Seorang pemimpin harus sesuai antara ucapan dan perbuatan.
Dan ketiga, start from now. Mulai dari sekarang. Sebuah perubahan tidak perlu menunggu waktu yang tepat kapan dimulainya sebuah perubahan. Ketika seorang aparat saat itu harus melakukan perubahan, maka saat itu juga harus melakukan perubahan. Tidak usah menunggu lagi. Tidak perlu menunggu yang lain berubah, baru melakukan perubahan. Semakin ditunda waktu perubahan, maka semakin tertunda pula target waktu perubahan yang diinginkan. Kalau tidak sekarang, kapan lagi!
Selain ketiga kunci di atas,  hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam sebuah revolusi mental adalah sikap, pola pikir dan budaya (kerja) aparat dari yang bersifat primordial, kesukuan, terkotak-kotak harus dirubah menjadi suatu sikap yang memegang teguh nilai-nilai komunitarian, persaudaraan dan kepekaan ekologis.
Di samping itu, jiwa aparat harus bebas dari sifat – sifat keserakahan, dogma dan pengelompokkan. Sifat-sifat itu semua harus diganti dengan perasaan dan kepedulian terhadap sesama dan menyukai hubungan dengan yang lain. Mudah bersahabat tanpa memandang latar belakang dan kepercayaan juga saling terikat karena terpaut dengan gagasan yang saling memuliakan. Juga tidak kalah pentingnya menekankan kepada dialog yang jujur, terbuka dan bersahabat.
Akhirnya, pekerjaan merevolusi mental aparat membutuhkan keberanian diri dari aparat sendiri. Berani untuk merevolusi diri sendiri. Kalau bukan kita (aparat), siapa lagi!. Kalau bukan sekarang, kapan lagi!.
Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara : Drs. H. Suleman, M.Pd (Link Sumber)

Share this article :


>
 
Support : Creating Website | @fray | mTm
Proudly powered by Website
Copyright © 2013. Kementerian Agama Kab. Bolaang Mongondow Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by mTm