Kemenag Bolsel, 24/11 Alasan utama tidak disetujuinya pemberian tunjangan
kinerja Kementerian Agama disebabkan belum adanya Job Grading sebagai salah
satu syarat utama dalam mekanisme persetujuan pelaksanaan reformasi birokrasi
dan Tunjangan Kinerja bagi K/L .
Job grading atau pemeringkatan dihasilkan dari proses Evaluasi
Jabatan yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan
jabatan dan kelas jabatan.
Tujuan peringkat Jabatan adalah memberikan
penghargaan kepada pegawai sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan risiko
jabatan/pekerjaan,
Alasan tidak di setujui itu pada Tahun 2013 namun Tahun 2014
ini sejak diterbitkan PP No 108 Tahun 2014 InsyaAllah ada titik terang tapi
dengan konsekuensi bagi PNS untuk meningkatkan, Integritas, Pofesionalitas,
Inovatif, tanggung jawab dan keteladanan sebagai nilai budaya kerja PNS
Kementerian Agama yang telah di canangkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim pada
tanggal 6 Nopember 2014 urai Thaib pada saat rapat dengan JFU bertempat di Kemenag Bolsel