Jakarta (Pinmas) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
mengatakan, penerapan tunjangan kinerja atau remunerasi harus berdampak
secara nyata pada terciptanya iklim kerja yang profesional, produktif,
penuh integritas, peka, dan peduli pada perbaikan pelayanan.
Menag mengatakan hal itu pada pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA)
Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (29/10) malam
di Hotel Cempaka, Jakarta. Acara ini dihadiri Sekjen Kemenag Nur Syam,
pejabat eselon I dan II serta peserta dari pusat dan daerah.
Menurut
Menag, kebijakan tentang tunjangan kinerja merupakan salah satu
terobosan dalam reformasi birokrasi untuk mencapai tujuan nasional,
tetapi bukan satu-satunya agenda reformasi yang ingin kita capai.
“Pemberian tunjangan kinerja berimplikasi positif terhadap perbaikan
kesejahteraan pegawai menurut standar yang layak sebagai aparatur
negara,” kata Menag.
Sebagaimana kita tahu, lanjutnya, penantian
panjang sejak tahun 2013 terhadap peraturan presiden tentang tunjangan
kinerja di lingkungan Kemenag telah terealisasi dengan terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2014 tanggal 18 September 2014
tentang Tunjangan Kin erja yang berlaku untuk Kementerian Agama.
Menag
mengatakan, proses lahirnya Perpres Tunjangan Kinerja tidak mudah,
tetapi melewati hasil evaluasi jabatan sebagai dasar pemberian tunjangan
kinerja yang divalidasi oleh tim dari Badan Kepegawaian Negara dan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pelaksanaan
evaluasi jabatan di lingkungan Kemenag, termasuk perguruan tinggi
keagamaan meliputi 15 jabatan eselon I, 109 jabatan eselon II, 1.222
jabatan eselon III, 5.393 jabatan eselon IV,
2.239 jabatan eselon V, dan 226 jabatan fungsional umum memiliki
kerumitan dan kompleksitas yang tinggi.
Setiap jabatan memiliki
karakter dan volume kerja yang bervariasi, meskipun eselonnya sama. Maka
sangat logis apabila kelas jabatannya pun berbeda-beda. “Saya berterima
kasih dan menyampaikan penghargaan atas komitmen dan peran aktif
seluruh unit kerja Kemenag pusat, daerah serta perguruan tinggi dalam
mempersiapkan dan melengkapi seluruh komponen penilaian reformasi
birokrasi yang terkait dengan proses tunjangan kinerja,” ucap Menag.
Komitmen
kita semua dalam mencapai dan mempertahankan sasaran kinerja secara
konsisten dan berkesinambungan, menurut Menag, sangat menentukan
keberhasilan menjadikan institusi Kemenag lebih professional, lebih
berwibawa serta eksistensi dan program-program yang kita laksanakan
memberi manfaat yang besar bagi umat, bangsa dan negara.
“Prinsip
bekerja dalam satu tim harus selalu ditanamkan dan dibudayakan di semua
unit kerja, sehingga tidak ada tempat bagi munculnya mental, perilaku
dan egoisme perorangan atau kelompok yang merusak sistem organisasi,”
pesan Menag.
Menag lebih lanjut mengatakan, Perpres tentang Tunjangan Kinerja memerintahkan kepada Menteri Agama untuk mengatur
ketentuan teknis pelaksanaannya. Untuk itu telah disiapkan tiga PMA,
yaitu pembayaran, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja,
penetapan kelas jabatan, dan pengangkatan pegawai dalam jabatan
fungsional umum. (ks/mkd/mkd) Sumber