Molibagu, 21/4/15. Menindak lanjuti SE Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara No 1 Tahun 2015 tanggal 16 April 2015 tentang Pengaturan Kembali Jam Kerja PNS lingkuang Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Utara
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bolaang Mongondow Selatan Drs. H. Suhada Mokoagow gelar Rapat
Mokoagow mengingatkan Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
harus memahami dengan benar ketentuan yang ada dalam surat edaran itu,
disiplin Masuk Kantor dan Keluar harus sesuai, Nilai etika , nilai
kejujuran dalam individu seorang Pegawai Negeri Sipil sangat di
perlukan, karena itu sangat berpengaruh dalam pelaksanaan tugas “ujar Suhada” .
Mokoagow juga mengingatkan, bagi setiap pejabat harus menjadi Teladan memberikan
contoh yang baik dalam Disiplin, Etika, Kinerja maupun penerapan nilai
nilai kejujuran di dalam melaksanakan tugas, tegasnya
Rapat tersebut di ikuti oleh Kasubbag TU, para Kepala Seksi, Pengawas, Kepala Madrasah dan Kepala KUA se Kab. Bolaang Mongondow Selatan (mTm)