Jakarta (Pinmas) – Untuk meningkatkan kualitas layanan KUA, Kementerian Agama (Kemenag) telah
merancang sistem pelayanan secara online, mulai dari layanan tarif
penghulu hingga antisipasi berkurangnya buku nikah di beberapa daerah. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Bimas Islam Abdul Djamil saat memberikan arahan pada Rapat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah di Jakarta, Rabu (2/4).
“Peningkatan kualitas layanan KUA akan terus ditingkatkan, di antaranya melalui layanan secara online,” ujar Djamil.
Selama ini - lanjut Djamil- pelayanan KUA belum memaksimalkan teknologi informasi dengan melakukan pencatatan secara online. Pencatatan nikah secara konvensional (offline) yang selama ini digunakan masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA.
Djamil mengungkapkan, selain persoalan tarif penghulu dan buku nikah, masih ditemukan data yang salah,seperti kasus adanya pasangan yang memalsukan identitas diri, di mana mereka yang menikah mengaku perjaka atau bahkan ditemukan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Karena itu, ia berharap
proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkrit dalam
menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai
kasus lain di KUA.�(rief/dm/dm).(sumber)
Home »
» Kemenag Rancang Layanan KUA Secara Online