Headlines News :
Home » » Perkembangan Pembahasan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif PNBP pada Kementerian Agama

Perkembangan Pembahasan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif PNBP pada Kementerian Agama

Written By Kemenag Kab Bolsel on Kamis, Februari 27, 2014 | 01.12.00

Pada Hari Jum’at, 7 Februari 2014 bertempat di Ruang Sidang Deputi IV Kemeterian Koordinator Bidang Kesra, Jalan Merdeka Barat Jakarta telah dilakukan pembahasan secara komprehensif ataskonsep perubahan draft PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang PNBP di Lingkungan Kementerian Agamakhususnya tentang Biaya Nikah dan Rujuk. Pada pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh DeputiIV Kemenkokesra, Agus Sartono, dengan anggota rapat Dijen Bimas Islam dan Irjen Kementerian Agama salah satu Deputi pada Kemenkumham, pejabat Kemendagri, Kemenkeu, dan Sekretariat Negara Pembahasan secara komprehensif tersebut telah menyepakati draft perubahan biaya nikah menjadi 3 kategori biaya.
Kategoti 1 adalah gratis alias nol rupiah untuk warga negara yang tidak mampu secara ekonomis, dengan mekanisme pengaturan klasifikasi miskin dalam Peraturan Menteri Agama. Kategori 2 adalah Rp50.000,00 untuk biaya pencatatan nikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Kategori 3 adalah Rp600.000,00 untuk pencatatan nikah yang dilakukan di luar KUA Kecamatan.
Dalam rumusan kategori 3 tersebut, telah diatur pencatatan nikah yang dilakukan oleh para penghulu di luar KUA Kecamatan, di luar jam kerja dan hari kerja. Aturan ini memberikan dasar yang jelas kepada para penghulu untuk melakukan tugasnya yang selama ini menimbulkan polemik dan permasalahan gratifikasi. Pada Peraturan Menteri Agama yang juga sedang dalam perumusan ini nanti akan diatur secara detil tentang pembagian kategori 3, dimana seluruh besaran penerimaan tersebut akan disetorkan ke kas negara dan direncanakan akan dikembalikan kepada KUA Kecamatan sebesar 80% yang diperuntukkan bagi jasa profesi dan transportasi para penghulu setiap kali melaksanakan tugas pencatatan nikah. Selama ini penghulu mengeluhkan adanya biaya transportasi yang harus ditanggung sendiri bilamana melaksanakan tugas di luar kantor sehingga biaya tambahan tersebut menimbulkan polemik gratifikasi yang diterima para penghulu dari masyarakat. Biaya transportasi tersebut mengacu kepada Standar Biaya Umum yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bilamana sifatnya khusus, akan menggunakan pola at cost bila biaya transportasinya melebihi standar, misalnya di daerah terpencil dan pedalaman.
Perkembangan pembahasan yang cukup menggembirakan ini perlu mendapatkan respon secara cepat oleh pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara untuk segera mendorong penandatangan PP tersebut oleh Presiden RI. Diharapkan dengan segera terbitnya PP ini dapat memberikan nafas lega kepada para penghulu untuk melaksanakan tugasnya tanpa ketakutan dengan gratifikasi. Selain itu juga kepada masyarakat mendapatkan kejelasan tentang besaran tarif yang selama ini dirasakan sangat beragam dan tidak jelas berapa besaran yang harus dibayarkan pada saat peristiwa pencatatan nikah. Seluruh pejabat yang mengikuti pembahasan tesebut sepakat untuk sesegara mungkin terus mengawal dan mendorong agar revisi tersebut. (Noer Alya Fitra)  sumber
Share this article :


>
 
Support : Creating Website | @fray | mTm
Proudly powered by Website
Copyright © 2013. Kementerian Agama Kab. Bolaang Mongondow Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by mTm