Molibagu, Bertempat di Aula KUA Kec.
Bolaang Uki, Kementerian Agama Kab. Bolaang Mongondow Selatan Gelar
kegiatan Sosialisasi UU Zakat dan UU Wakaf kegiatan berlangsung selama
dua hari (21/10/2013) .
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Drs. H.
Suhada Mokoagow. Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas
dilaksanakannya kegiatan ini.
Menurut beliau kegiatan ini
disamping sebagai sarana silaturrahim juga sebagai media penyambung
informasi kepada masyarakat tentang zakat dan wakaf serta segala
persoalannya yang muncul di tengah-tengah masyarakat kita. Oleh karena
itu, lanjut beliau hendaknya apa yang didapat oleh para peserta lewat
kegiatan ini bisa menjadi bekal pengetahuan untuk selanjutnya dapat
disampaikan kepada masyarakat secara luas.
Di akhir sambutannya,
beliau juga mengajak kepada seluruh elemen masyarkat untuk dapat
menyalurkan sebagian hartanya, baik berupa zakat, infaq maupun shadaqah
kepada BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai lembaga resmi
yang dibentuk pemerintah dalam mengelola zakat. Apalagi dengan hadirnya
undang-undang baru tentang Pengelolaan Zakat, yaitu Undang-Undang Nomor
23 tahun 2011 yang merupakan hasil revisi dari undang-undang sebelumnya
(Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat) dan
Undang-undang No 41 Tahun 2004 yang memberi isyarat tentang hal itu.
Pada
kesempatan yang sama, Achmad Ma’sum Maspeke, S.Ag selaku Ketua Panitia
Pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya
kegiatan Penyuluhan Zakat dan Wakaf ini, disamping untuk meningkatkan
peran dan fungsi Pengelola Zakat maupun Wakaf sehingga mampu bekerja
secara profesional, amanah, transparan dan akuntabel dalam mengelola dan
mengembangan Zakat maupun wakaf juga untuk memberikan bekal pengetahuan
kepada para peserta terkait bagaimana membangun kepercayaan dan
kesadaran masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.
Selanjutnya, Ketua Panita yang tidak lain juga sebagai Kepala Seksi BIMAS
Islam pada Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan menyapaikan bahwa untuk kegiatan Sosialisasi UU Zakat
pesertanya adalah , Pengurus BAZNAS, UPZ Dinas Instansi, UPZ Masjid dan Penyuluh Agama Islam Non PNS pesertanya berjumlah 20 Orang dan untuk kegiatan Sosialisasi UU Wakaf pesertanya adalah Forum Nadzir, Wakif, BTM dan Penyuluh Agama Islam Non PNS se Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berjumlah 20 Orang . (Klik sumber)