Jakarta (Pinmas)- Pemerintah Arab Saudi akan
mengurangi kuota jamaah haji pada musim haji tahun ini terkait proyek
pembangunan Masjidil Haram yang sedang berlangsung. Berikut penjelasan
tertulis Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kebijakan tersebut, yang
disampaikan dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (12/06):
1. Berdasarkan surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi pada hari Kamis, 6 Juni 2013 disampaikan bahwa karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram dan demi menjamin keselamatan jamaah haji, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji tahun 2013 di seluruh dunia sebesar 20% dari kuota dasar sesuai kesepakatan negara OKI bagi seluruh negara pengirim jamaah haji tanpa kecuali.
2. Keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram berakibat pada berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf yang semula dapat menampung jamaah sebanyak 48.000 dalam satu jam, hingga hanya dapat menampung sebanyak 22.000 jamaah dalam satu jam.
3. Pemerintah Arab Saudi melakukan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 2013 sebesar 20% atau
sejumlah 42.200 (empat puluh dua ribu dua ratus) orang. Dengan demikian kuota Jamaah Haji Indonesia pada tahun 2013 akan menjadi 168.800 jamaah dari semula 211.000 jamaah.
4. Sehubungan dengan hal tersebut Menterian Agama RI atas nama Pemerintah Republik Indonesia akan segera melakukan pembahasan langsung dan upaya diplomasi dengan Pihak Pemerintah Kerajaan Saudi, khususnya dengan Menteri Haji Arab Saudi dan pihak-pihak terkait di Arab Saudi mengenai kebijakan pengurangan kuota serta memohon dispensasi implementasi kebijakan tersebut bagi Indonesia.
5. Kami menghimbau kepada calon jamaah haji yang telah melunasi dan mendapatkan porsi haji tahun 2013 yang berjumlah 180.000 jamaah untuk bersabar menunggu kebijakan Kementerian Agama setelah pembahasan dengan pihak Pemerintah Arab Saudi. Sambil menunggu hasil pembahasan tersebut, saat ini Kementerian Agama telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi apabila kebijakan pengurangan jamaah haji Indonesia tersebut diimplementasikan.
6. Kepada calon jamaah haji yang kemungkinan akan terkena dampak dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pengurangan kuota ini, Kementerian Agama menjamin akan kepastian mendapatkan alokasi kuota keberangkatannya pada tahun 2014 dan kepada mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) apabila terjadi selisih lebih pada tahun 2014. (ks)
1. Berdasarkan surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi pada hari Kamis, 6 Juni 2013 disampaikan bahwa karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram dan demi menjamin keselamatan jamaah haji, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji tahun 2013 di seluruh dunia sebesar 20% dari kuota dasar sesuai kesepakatan negara OKI bagi seluruh negara pengirim jamaah haji tanpa kecuali.
2. Keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram berakibat pada berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf yang semula dapat menampung jamaah sebanyak 48.000 dalam satu jam, hingga hanya dapat menampung sebanyak 22.000 jamaah dalam satu jam.
3. Pemerintah Arab Saudi melakukan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 2013 sebesar 20% atau
sejumlah 42.200 (empat puluh dua ribu dua ratus) orang. Dengan demikian kuota Jamaah Haji Indonesia pada tahun 2013 akan menjadi 168.800 jamaah dari semula 211.000 jamaah.
4. Sehubungan dengan hal tersebut Menterian Agama RI atas nama Pemerintah Republik Indonesia akan segera melakukan pembahasan langsung dan upaya diplomasi dengan Pihak Pemerintah Kerajaan Saudi, khususnya dengan Menteri Haji Arab Saudi dan pihak-pihak terkait di Arab Saudi mengenai kebijakan pengurangan kuota serta memohon dispensasi implementasi kebijakan tersebut bagi Indonesia.
5. Kami menghimbau kepada calon jamaah haji yang telah melunasi dan mendapatkan porsi haji tahun 2013 yang berjumlah 180.000 jamaah untuk bersabar menunggu kebijakan Kementerian Agama setelah pembahasan dengan pihak Pemerintah Arab Saudi. Sambil menunggu hasil pembahasan tersebut, saat ini Kementerian Agama telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi apabila kebijakan pengurangan jamaah haji Indonesia tersebut diimplementasikan.
6. Kepada calon jamaah haji yang kemungkinan akan terkena dampak dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pengurangan kuota ini, Kementerian Agama menjamin akan kepastian mendapatkan alokasi kuota keberangkatannya pada tahun 2014 dan kepada mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) apabila terjadi selisih lebih pada tahun 2014. (ks)