Headlines News :
Home » » Mokoagow : Penilaian Berdasarkan SKP Wajib Bagi PNS Tahun 2014

Mokoagow : Penilaian Berdasarkan SKP Wajib Bagi PNS Tahun 2014

Written By Kemenag Kab Bolsel on Kamis, November 28, 2013 | 19.35.00

Molibagu – Kamis (28/11) Penilaian atas Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan diberlakukan mulai bulan Januari tahun 2014 wajib dilaksanakan, sehingga Kemenag Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan  saat ini mengadakan sosialisasi PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil , kegiatan ini diikuti oleh Kasi, Pengawas,  Kepala Madrasah dan para Kepala KUA di lingkungan Kankemenag Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kankemenag Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang disosialisasikan oleh  Kasubbag TU Muhammad Thaib Mokobombang, S.Ag  beliu mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Sosilisasi SKP pada tanggal 18 s/d 20 Nopember  2013 bertempat di Hotel Arya Duta Manado  yang dilaksanakan oleh Subbag Ortala dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kemenag Propinsi Sulawesi Utara.
Thaib dalam sosilisasinya mengatakan bahwa dalam UU No. 43 Tahun 1999 Pasal 12 dan Pasal 20  antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS penekanannya pada pengukuran tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja (output) yang direncanakan dan disepakati antara pejabat penilaian dan PNS yang dinilai sebagai obyektivitas penilaian prestasi kerja PNS diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja dari tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bolaang Mongondow Selatan Drs. H. Suhada Mokoagow  mengingatkan menyongsong tahun 2014 ini kita wajib menyusun SKP  sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 46 Tahun 2011 pasal 5 sebenarnya SKP tidak sulit karena kita sudah melakukannya, namun yang belum dilakukan adalah mencatat apa yang dikerjakannya tersebut. “Kalau kita biasa mencatat apa yang kita kerjakan, maka kita dapat menghitung capaiannya dan dapat mengevaluasinya. Kalau itu rutin kita kerjakan  bisa menjadi rencana kerja tahunan. Tutupnya (mm) sumber
Share this article :


>
 
Support : Creating Website | @fray | mTm
Proudly powered by Website
Copyright © 2013. Kementerian Agama Kab. Bolaang Mongondow Selatan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by mTm