BOLSEL – Jangan jadi guru kalau tidak profesional.
Tingkat Profesionalisme guru sangat mempengaruhi kompetensi siswa.
Tingkat profesionalisme guru berbanding lurus dengan kompetensi siswa.
Sehingga peningkatan kualitas tenaga pendidik sudah tidak bisa dihindari
lagi.
Baik kualifikasi akademik maupun kompetensinya. Demikian
disampaikan oleh Ahmad Sholeh, S.Pd mantan Kepala Seksi Mapenda Kemenag
Kab. Bolaang Mongondow yang saat ini
menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kab. Bolaang Mongondow
Timur di hadapan 35 peserta Musayawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang diselenggarakan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri Biniha di Senator Hotel, Kotamobagu, Jum’at (8/11).
Karena
itu, lanjutnya, penguasaan empat kompetensi sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Pendidik harus dimiliki oleh seorang
tenaga pendidik. “Empat kompetensi itu adalah kompetensi pribadi, sosial,
pedagogik dan profesinal,” jelasnya. Nah, masih menurut Ahmad Sholeh,
sebagai guru madrasah tidak boleh kalah dengan guru sekolah umum. “Tugas
guru madrasah dengan guru sekolah umum, sama,” tegasnya.
“Kualifikasi
akademik seorang guru, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen, harus sudah S1. Dan pemerintah memberikan
kesempatan kepada guru untuk S1 sampai tahun 2015,” jelasnya. Untuk itu,
lanjutnya, guru-guru yang saat ini masih belum S1, sekarang masih ada
kesempatan untuk kuliah. “Setelah 2015, guru harus S1. Kalau tidak,
tidak bisa mengajar,” tegasnya lagi. (as) sumber